RAJAMOBIL.COM, Minnesota – Akibat kecelakaan yang terjadi pada 2006, juri pengadilan federal di Minnesota, Amerika Serikat memutuskan mendenda Toyota US$11 juta (Rp139 miliar).
Reuters melansir, Toyota dianggap harus menanggung 60% dari total kecelakaan tersebut. Sementara sisanya, 40% ditanggung oleh pengemudi yang mengalami kecelakaan.
Sebelumnya Toyota menolak bertanggung jawab 100% akibat kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Camry. Mobil yang mengalami kecelakaan itu mengalami cacat produksi sehingga pedal gas macet ketika diinjak pengemudi.
Mobil milik Javis Trice Adams Sr pun mengalami kecelakaan di persimpangan St Paul, Monnesota, AS. Akibat kecelakaan tersebut, sang pengemudi dan putranya berumur 9 tahun tewas di lokasi. Sementara putrinya yang berusia enam tahun lumpuh pada kedua kakinya dan akhirnya meninggal dua tahun kemudian.
Sebagai informasi, pada 2009-2010, Toyota melakukan penarikan 10 juta mobil bermasalah. Masalah itu terjadi pada sistem akselerasi. [mor]