Ini Dia Bahaya Menggunakan Plat Nomer Palsu

RAJAMOBIL.COM, Jakarta – Penggunaan plat nomer kendaraan palsu atau yang telah di modifikasi dapat dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu. Penertiban terkait penggunaan plat nomer polisi palsu tersebut saat ini tengah dilakukan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Peraturan terkait penggunaan plat nomer kendaraan sudah jelas. Tapi memang saat ini banyak pengendara yang menggunakan plat nomer kendaraan bermotor yang telah di modifikasi,” ucap Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa (Kasubdit Dikyasa) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Warsinem, kepada Rajamobil.com di Jakarta, baru-baru ini.

Lebih lanjut AKBP Warsinem menjelaskan bahwa, peraturan terkait plat nomer kendaraan tertuang dalam dalam pasal 280 UU Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak kepolisian juga mengimbau pemilik kendaraan yang plat mobilnya telah di modifikasi untuk diganti. Hal ini akan membantu apabila terjadi kecelakaan agar dapat diketahui identitas kendaraan tersebut.

“Sanksi yang kita berikan adalah denda sebesar 500 ribu rupiah. Kami meminta agar para pemilik mobil menaati peraturan. Karena saat terjadi kecelakaan, plat nomer akan sangat membantu,” pungkas Warsinem.[yog]

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?