RAJAMOBIL.COM, Jakarta – Di negara maju di belahan dunia barat, mobil listrik bukanlah barang langka. Bahkan di negeri jiran Malaysia, mobil listrik sudah bebas berkeliaran tanpa masalah.
Bagaimana dengan di Indonesia?
Untuk pertanyaan ini sulit untuk dijawab sebelum pemerintah benar-benar memiliki regulasi yang mendukung beredarnya mobil listrik. Tanpa regulasi yang jelas, termasuk beragam insentif yang ditawarkan serta kesiapan infrastrukturnya, tampaknya sulit bagi pabrikan untuk meramaikan jalan raya di Tanah Air dengan mobil tanpa BBM ini.
Arah pengembangan industri kendaraan bermotor secara global memang menuntut adanya peralihan teknologi, penggunaan bensin maupun diesel, yang saat ini menguasai jalanan, secara perlahan mesti berubah ke kendaraan beremisi rendah.
“Kami memilih pengembangan teknologi listrik untuk fokus pada pengembangan teknologi prioritas. Sebut saja Nissan Leaf, yang termasuk jajaran mobil listrik pertama yang diproduksi massal,” kata General Manager Marketing Strategy PT Nissan Motor Indonesia (NMI), Budi Nur Mukmin, di Jakarta, Rabu (6/1).
Budi menilai, perkembangannya terhambat regulasi, dan juga infrastruktur pendukung. Satu-satunya negara di kawasan Asia Tenggara yang menjadi pasar Nissan Leaf adalah Malaysia.
“Pemerintah Malaysia mendukung adanya alih teknologi ini dengan menyediakan fasilitas charging station dan memberlakukan keringanan pajak impor dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0% sekitar empat tahun lalu,” papar dia.
Teknologi listrik termasuk salah satu yang paling banyak dikembangkan prinsipal secara global. Beberapa negara yang cukup serius mengadaptasi teknologi ini yakni Amerika Serikat, Prancis, China dan Jepang.
Dalam pengembangannya, mobil listrik sangat bergantung oleh infrastruktur yang mumpuni sebagai trek kendaraan tersebut, dan juga charging station di tempat-tempat strategis. [mor]