Rekomendasi Izin Impor Truk Bekas Akan Selektif

Rekomendasi Izin Impor Truk Bekas Akan Selektif

RAJAMOBIL.COM, Jakarta – Regulasi yang mengizinkan impor truk bekas dinilai sebagian kalangan dapat memukul industri truk di dalam negeri jika dilaksanakan tanpa melalui aturan yang jelas.

Untuk itu, pemerintah menyatakan akan selektif untuk mengeluarkan rekomendasi izin impor truk bekas agar kendaraan eks luar negeri tersebut tidak membanjiri pasar dalam negeri.

“Dengan rekomendasi tersebut, pembukaan keran impor truk bekas tidak bisa membanjiri pasar domestik,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, di Jakarta, Selasa (23/2).

Dalam melaksanakan ketentuan izin impor tersebut, menurut Putu, rekomendasi Dirjen ILMATE merupakan pokok yang mesti dipenuhi para pemohon impor.

“Permohonan perizinan tersebut belum dapat dilakukan sebab belum terdapat juknis. Kami masih melakukan rapat menyusun juknis tersebut,” papar dia.

Kemenperin telah menyepakati pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan No.127/2015 tentang Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, termasuk membolehkan impor truk bekas. Kementerian teknis di bidang perindustrian itu tengah menyiapkan aturan petunjuk teknis atau juknis sebagai tindak lanjut dari kebijakan izin impor truk bekas.

Beleid impor barang modal bekas itu telah diteken Menteri Perdagangan Thomas Lembong pada 29 Desember tahun lalu. Dalam peraturan tersebut, impor barang modal memang diperlonggar dengan alasan untuk lebih mendorong pembangunan infrastruktur dan mendongkrak geliat perekonomian.[yog].

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?