Aturan Impor Truk Bekas Rugikan Industri Nasional

RAJAMOBIL.COM, Jakarta – Jika ingin industri truk dalam negeri bergairah, hendaknya pemerintah membatalkan regulasi yang mengizinkan impor truk bekas.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 127/2015 tentang ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru merupakan salah satu kebijakan yang merugikan industri otomotif.

“Kebijakan ini akan mengganggu produksi truk dalam negeri. Di Indonesia ada Hino, Mitsubishi, Isuzu dan kita bisa produksi sesuai dengan permintaan pasar,” kata Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, Jakarta.

Nangoi meminta pemerintah untuk membatalkan peraturan tersebut. Jika tidak bisa dibatalkan, Gaikindo ingin yang mengimpor truk bekas itu hanya agen pemegang merek di Indonesia.

“Kalau bisa pemerintah menganulir atau membatalkan peraturan ini. Seandainya tidak bisa dibatalkan, kita akan sarankan yang boleh mengimpor adalah yang punya merek,” papar dia.

Pemerintah, lanjut Nangoi, sebaiknya tidak menerapkan aturan tersebut. Apabila aturan ini tetap berlaku, industri otomotif Indonesia bakal makin anjlok.

“Jika aturan ini dijalankan, akan sangat merugikan industri dalam negeri. Makin mati lagi industri otomotif kita,” ujar Nangoi.

Sementara itu, Ketua I Gaikindo, Yongkie D. Sugiarto, menjelaskan bahwa pihaknya menolak tegas aturan impor truk bekas.

“Coba lihat Filipina industri otomotifnya hancur karena banyaknya mobil bekas yang diimpor ke negara tersebut beberapa waktu lalu,” tutur Yongkie. [yog]

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?