RAJAMOBIL.COM, Jakarta – Mobil yang digunakan untuk taksi online ternyata tidak dapat diklaim Asuransi. Kenapa?
Menurut Bangun Pambudi, Manager Survey Garda Oto, mobil pribadi yang kemudian menjadi taksi online maka status asuransinya gugur.
“Kalau untuk mobil pribadi yang awalnya sudah diasuransikan terus diubah untuk digunakan taksi online maka asuransinya tidak bisa diklaim,” katanya dalam workshop Asuransi Astra dan Forum Wartawan Otomotif (Forwot), Rabu (31/8) di Jakarta.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ada perubahan yang dilakukan untuk mengubah sistem asuransi dari pribadi menjadi komersial.
“Kalau taksi online itu harus menggunakan asuransi jenis komersial, jadi mesti diubah dari pribadi ke komersial,” tambahnya.
Seperti diketahui saat ini sedang tren di beberapa kota besar di Indonesia banyak pengguna mobil pribadi yang berubah fungsi mobil mereka menjadi taksi online.
“Jadi harus dilaporkan ke perusahaan asuransi untuk adanya perubahan penggunaan dari pribadi menjadi komersil. Perubahannya biayanya tidak terlalu besar kok,” tambah Pambudi. [yog]
Tertarik dengan penawaran menarik mobil baru idaman anda? cek segera di sini