RAJAMOBIL.COM, Jakarta – Mengajukan klaim asuransi terkadang membuat sebagian orang bingung dan tidak mengerti prosesnya. Lantas, seperti apa alur mengajukan klaim asuransi?
Product Development Spesialist Astra, Vivi Evertina terdapat beberapa hal yang harus dipehatikan saat Anda ingin mengajukan klaim Asuransi.
“Dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan klaim Asuransi itu bermacam-macam. Yang paling penting itu ialah adanya form claim yang diisi sesuai dengan peruntukan,” terang Vivi dalam workshop yang digelar Asuransi Astra dan Forum Wartawan Otomotif (Forwot), di Jakarta, Rabu (31/8).
Lebih lanjut Vivi menyatakan, data pendukung yang harus disiapkan ialah dokumen kendaraan, seperti BPKB, STNK, SIM, Surat Keterangan Kesedian Investigasi, Surat Keterangan Kepolisian Setempat, Surat Blokir, Surat Kaditserse jika klaim yang ingin diajukan beruapa kehilangan kendaraan.
Sementara itu bila klaim asuransi yang dilakukan untuk perbaikan, maka yang diajukan berupa form claim, BPKB, STNK, SIM, Surat Keterangan kesedian investigasi.
“Untuk klaim Asuransi perbaikan dikenakan biaya Rp300 ribu perkejadian, itu sesuai dengan hasil survei yang kita lakukan,” tambah Vivi.
Dan untuk melakukan klaim Garda Oto sendiri dapat melalui mobile Garda Otocare di nomer 1 500 112, atau Garda Center, kantor cabang serta website resmi Garda Oto. [yog]
Tertarik untuk mendapatkan penawaran menarik mobil baru idaman anda? cek di sini