RAJAMOBIL.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini tengah menyusun aturan mengenai standar Internal Dispute Resolution (IDR). Dalam penyusunan IDR ini, OJK akan mewajibkan pelaku usaha menyelesaikan pengaduan konsumennya dengan standar waktu penyelesaian yang telah ditentukan.
Sebagai salah satu pelaku usaha jasa keuangan di bidang asuransi kerugian, Adira Insurance juga terus mengembangkan sistem contact center layanan 24 jam.
Guntur Pramudhya, Contact Center Department Head Adira Insurance mengatakan bahwa pengembangan sistem contact center diharapkan dapat mempermudah akses Pelanggan dalam berkomunikasi langsung.
“Selain marketing, inspector, customer service, dan call center 24 jam. Adira Insurance juga memiliki unit khusus dalam penanganan keluhan. Unit khusus tersebut bertugas untuk menerima, memonitor, dan berkoordinasi dengan pihak internal Adira Insurance dalam menangani keluhan-keluhan yang diterima oleh Adira Insurance sehingga seluruh keluhan Pelanggan dapat diselesaikan dengan win-win solution bagi kedua pihak,” ujarnya.
Agar kebutuhan Pelanggan dapat terpenuhi dengan secara cepat dan baik, Adira Insurance juga telah memiliki Service Level Agreement (SLA) dalam melayani kebutuhan Pelanggan.
SLA merupakan standar sasaran mutu yang harus dipatuhi dan dijaga oleh bagian-bagian terkait di perusahaan dalam menjalankan proses pekerjaannya. SLA ini menjadi perhatian penting yang bertujuan untuk mengukur kualitas pekerjaan dan menjadi bahan pertimbangan untuk terus melakukan improvement agar kualitas pekerjaan dapat terjaga.
Adira Insurance menerapkan SLA di berbagai aspek pekerjaan seperti proses polis (mulai dari penerbitan polis, endorsement polis, dan sebagainya), proses billing collection (dari mulai proses penagihan premi, pembayaran komisi), serta proses klaim (dari mulai proses survei klaim, analisa klaim, dan pembayaran klaim). [yog]
Tertarik dengan mobil-mobil baru dengan penawaran khusus? Buruan klik di sini.