Inilah Kendaraan Yang Harus Diprioritaskan Pada Saat Melintas Di Jalan Raya

RAJAMOBIL.COM, Sering sekali ketika berada di jalanan, para pengguna jalan harus minggir dan mempersilahkan kendaraan lain untuk melaju dengan mulus. Untuk itu, Inilah Kendaraan Yang Harus Diprioritaskan Pada Saat Melintas Di Jalan Raya:

1. Pemadam Kebakaran

https://www.gridoto.com/read/22999195/ini-jenis-jenis-mobil-pemadam-kebakaran-yang-ada-di-indonesia?page=all

Jika Anda mendengar suara sirine dan mobil pemadam kebakaran, bersiaplah untuk mengalah. Mobil tersebut membawa misi yang harus ditangani dengan cepat. Jika tidak cepat maka ada kemungkinan adanya korban jiwa dalam suatu kejadian kebakaran.

2. Ambulans Pengangkut Orang Sakit

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/24/19310261/cara-menggunakan-ambulans-gratis-di-jakarta?page=all

Inilah kendaraan prioritas kedua di jalan raya. Bisa dibayangkan bagaimana jika Anda berada di dalam ambulans yang mengangkut orang dalam keadaan sakit? Pastinya ingin segera sampai ke rumah sakit supaya dapat melakukan penanganan medis dengan segera.

3. Kendaraan Para Pejabat

https://oto.detik.com/motor/d-4752973/lihat-lagi-moge-para-pengawal-presiden-dan-wakil-presiden

Transportasi Para pejabat Lembaga Negara RI mendapatkan prioritas di jalan raya. Alasan dibalik hal tersebut adalah karena jam pejabat negara yang padat. Tak jarang, para pimpinan tersebut melakukan agenda di suatu tempat dan disambung ke tempat yang lainnya. Untuk itu, ketepatan waktu sangat diutamakan.

4. Mobil Iring-iringan Jenazah

https://www.antarafoto.com/bisnis/v1568276716/bj-habibie-wafat-iring-iringan-mobil-jenazah

Menghormati orang lain yang sedang dalam kedukaan adalah salah satu sifat masyarakat Indonesia. Memberikan prioritas pada mobil iring-iringan jenazah sama halnya Anda memberikan rasa empati dan penghormatan terakhir untuk jenazah.

Ada kalanya para pengguna jalan yang lain tidak nyaman dengan adanya kendaraan-kendaraan tersebut. Kelima kendaraan tersebut diberikan prioritas bukan tanpa dasar. Peraturan ini jelas telah tertulis sangat UU tentang Lalu Lintas dan Aturan jalan tepatnya yaitu  UU Pasal 134 UU RI nomor 22 tahun 2009. Dengan informasi Inilah Kendaraan Yang Harus Diprioritaskan Pada Saat Melintas Di Jalan Raya, maka semestinya ketika berada di jalanan dan menemukan kendaraan-kendaraan tersebut, Anda sudah tidak kaget.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?