RAJAMOBIL.COM, Jakarta –  Kabar kurang sedap mengawali awal tahun 2017 datang dari pemerintah, tentang keputusan untuk menaikan biaya untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.  Tarif baru kenaikan berlaku pada roda dua maupun roda empat yang akan efektif pada 6 Januari 2017.

BPKB dan STNK

Peraturan baru pemerintah ini tertuang berdasarkan PP 60/2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan Negara bukan pajak (PNPB). Dalam peraturan baru tersebut terdapat penambahan dalam tarif pengurusan pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, serta surat izin serta STNK batas Negara.

Berikut sebagai contoh perhitungan kenaikan biayanya, misalkan biaya dalam peraturan lama kendaraan roda dua sebesar Rp. 50.000, dalam peraturan baru tarif berubah hingga mencapai angka Rp. 100.000. Kalau untuk roda empat, dari Rp. 75.000 berubah menjadi Rp. 200.000.

BPKB dan STNK

Kenaikan yang cukup signifikan terdapat pada penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) baru dan biaya ganti baru kepemilikan kendaraan bermotor (mutasi). Kendaraan roda dua yang sebelumnya tertera biaya sebesar Rp. 80.000 kini naik hingga Rp. 225.000. Untuk roda empat sebelumnya Rp. 100.000 sekarang menjadi Rp. 375.000. Wow… kenaikan yang cukup besar.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?