RAJAMOBIL.COM, Springfield – Negara Bagian Illinois di Amerika Serikat telah resmi meloloskan RUU yang melarang pemerintah daerah mewajibkan petugas kepolisian memenuhi target penerbitan surat bukti pelanggaran (tilang).
Dalam RUU bernomor 3411 itu melarang pemerintah negara bagian dan pemerintah daerah menetapkan target tertentu bagi petugas kepolisian untuk mengeluarkan surat tilang dalam periode waktu tertentu.
Selain itu, di antara petugas kepolisian juga tidak bisa lagi saling membandingkan jumlah surat tilang yang sudah dikeluarkan, dan jumlah penerbitan surat tilang tak lagi sebagai penentu dalam evaluasi kinerja.
Gubernur Negara Bagian Illinois Pat Quinn, seperti dilansir autoguide.com, mengatakan UU baru ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kinerja petugas kepolisian dan mencegah para pengendara kendaraan bermotor ketakutan bila berhadapan dengan petugas kepolisian.