RAJAMOBIL.COM, Jakarta – Menghormati dan menghargai sesama pengguna jalan merupakan salah satu wujud kepedulian untuk tertib berlalu lintas.
Terlebih lagi, jika memberikan prioritas jalan bagi kendaraan lain atau pengguna jalan lain untuk dapat mendahului, demi terciptanya sebuah kelancaran. Siapa saja pengguna jalan itu?
Berdasarkan panduan praktis berlalu lintas dari Korps Lalu Lintas Polri, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutannya adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.