RAJAMOBIL.COM, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama, atau biasa di sapa Ahok, mencanangkan wacana pembatasan usia mobil di Jakarta. Usia mobil yang dapat melintasi di Jakarta maksimal 10 tahun.
Hal tersebut, menurut, Ahok merupakan rencana yang masih perlu dikaji. “Kajian hal itu panjang,” ujar Ahok kepada wartawan saat ditanya terkait pembatasan usia mobil di Balai Kota Jakarta, baru-baru ini.
Ahok menjelaskan, pembatasan usia kendaraan itu seperti sistem yang diterapkan di Singapura. “Di Singapura saja kajiannya panjang. Di Singapura ada STNK yang bisa kendaraan lewat cuma untuk Sabtu-Minggu atau hari libur,” terang Ahok.
Ahok menjelaskan, tujuan pembatasan tersebut bukan berarti mobil di atas 10 tahun tidak boleh melintas di Jakarta. Namun nantinya akan ada penyesuaian pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Nantinya, mobil klasik ataupun mobil yang berusia di atas 10 tahun akan mendapatkan STNK yang menyatakan dapat melintas di Jakarta pada Sabtu-Minggu atau hari libur. Hal itu, menurut Ahok, merupakan upaya mengurangi kemacetan di Jakarta yang rasio antara kendaraan dan jalan sudah tidak sesuai. [mor]