RAJAMOBIL.COM, Jakarta – Meski dinilai sulit diterapkan, namun pemerintah belum akan merevisi peta jalan industri kendaraan bermotor yang ditetapkan sejak 2009.
“Semua pencapaian itu tergantung kemauan dari masing-masing pelaku industri. Memang peta jalan industri belum tercapai, realisasinya tergantung pada pelaku industri,” kata Direktur Alat Transportasi Darat Kementerian Perindustrian, Soerjono, di Jakarta, Selasa (12/5).
Soerjono memaklumi peta jalan itu agak sulit direalisasikan karena memasuki tahun ini, baik roda dua maupun roda empat, penjualannya malah menyusut seiring anjloknya daya beli masyarakat.
“Kami juga tidak memaksakan peta jalan itu, karena itu merupakan perkiraan sewaktu dulu daya beli masyarakat diyakini bisa terus tumbuh,” paparnya.
Peta jalan industri kendaraan bermotor yang termuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 123/2009. Dalam peta jalan yang kala itu merupakan hasil kajian bersama pelaku industri dan Kemenperin, terdapat target jangka menengah dan jangka panjang guna memajukan industri kendaraan bermotor dalam negeri.
Target jangka menengah dimulai 2010 hingga 2014 menetapkan secara kuantitatif total produksi mencapai 1,25 juta unit, penjualan domestik sebanyak 1,3 juta unit, serta ekspor sekitar 260.000 unit.
Adapun dari sisi kualitatif ditetapkan pada 2014, industri kendaraan bermotor nasional telah mampu menguasai teknologi desain sebanyak 80% untuk produk jenis multipurpose vehicle (MPV) dan pembuatan SUV serta sedan kecil.
Dari semua target tersebut, hanya parameter kuantitatif berupa volume produksi yang bisa dicapai, yakni pada tahun lalu sekitar 1,29 juta unit. Selebihnya masih di bawah ancang-ancang Kemenperin. Pasar domestik pada tahun lalu hanya berkisar 1,2 juta unit, teknologi desain masih samar direalisasikan.
Dalam bidang otomotif, Indonesia hanya dipaksa mencaplok teknologi proses produksi. Untuk persoalan desain produk, pabrikan dalam negeri masih harus mengandalkan otoritas dari prinsipal masing-masing. [mor]