Ini Dia Sanksi Penggunaan Plat Nomer Palsu

RAJAMOBIL.COM, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri), saat ini tengah melakukan penertiban penggunaan plat nomer palsu atau modifikasi pada kendaraan. Bagi pemilik kendaraan yang menggunakan plat nomor polisi itu dapat dijatuhi sanksi. Apa itu?

“Peraturan terkait penggunaan plat nomer kendaraan sudah jelas. Namun hingga sekarang memang masih banyak pengendara yang menggunakan plat nomer kendaraan bermotor yang telah di modifikasi,” ucap Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa (Kasubdit Dikyasa) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Warsinem, kepada Rajamobil.com, di Jakarta, baru-baru ini.

AKBP Warsinem menjelaskan, peraturan terkait plat nomer kendaraan itu tertuang dalam pasal 280 peraturan UU Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)”.

“Sanksi berupa denda sebesar 500 ribu rupiah sudah jelas. Dan kami meminta agar pemilik mobil menaati peraturan tersebut,” pungkas Warsinem.

Lebih lanjut AKBP Warsinem menerangkan bahwa, hal itu akan sangat membantu pihak kepolisian apabila terjadi kecelakaan untuk dapat mengetahui identitas dari kendaraan tersebut.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?