RAJAMOBIL.COM, Jakarta – Lampu rotator atau sirene kerap kali kita lihat disalahgunakan di jalan raya. Lampu tersebut notabane digunakan oleh kendaraan yang memerlukan ruang khusus di jalan, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, ataupun kendaraan dinas kepolisian.
“Lampu rotator ini hanya digunakan oleh kendaraan khusus seperti warna biru hanya untuk kepolisian, merah untuk ambulans dan kuning untuk kendaraan berat,” ujar Instruktur Operasional Denwal PJR Korlantas Polri Aiptu Wahyu Martoni, saat pelatihan Ford Drivig Skill di Jakarta, Jumat (7/8).
Pihak kepolisian mengakui bahwa saat ini masih banyak mobil dan sepeda motor yang menyalahgunakan lampu khusus tersebut.
“Kalau dari kendaraan yang bukan seharusnya, anda boleh tidak memberikan jalan,” tegasnya.
Wahyu menyatakan bila saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penertiban terkait hal tersebut. “Saat ini kami tengah menertibkan dan memberikan arahan dan meminta copot. Kedepannya akan ada tindakan preventif. Kalau ada yang seperti itu, ditilang aja,” tambahnya. [mor]