Apakah Modifikasi Underglow Legal?

RAJAMOBIL.COM, Jakarta – Bagi mereka yang suka modifikasi, termasuk pemasangan lampu underglow (kolong), sebaiknya hati-hati dan berkonsultasi dengan pihak berwenang agar tak disemprit polisi.

Seperti di Amerika Serikat, setiap negara bagian memiliki regulasi yang berbeda-beda menyikapi aksi kreativitas warganya, terutama dalam hal modifikasi kendaraan, tak terkecuali pemasangan lampu underglow.

Pemasangan lampu kolong sebenarnya bukan lah hal asing di Tanah Air, karena pasti Anda pernah menjumpai mobil yang memiliki lampu di kolongnya. Bahkan beberapa angkutan kota sudah ada yang mengadopsi pencahayaan underglow plus kabin terang benderang warna warni.

Tapi kembali ke aturan yang berlaku, Anda harus tetap mengacu pada UU Lalu Lintas, kata mekanik dari bengkel modifikasi Indo Garasi di Jakarta.

“Jadi sebelum Anda memutuskan untuk memasang lampu kolong, sebaiknya cari referensi mengenai aturannya dulu, daripada Anda berurusan dengan aparat hukum di jalan,” pesannya.

Mengacu pada Pasal 52 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraaan yang tergolong melanggar aturan modifikasi, dan bisa kena tilang adalah yang memiliki risiko tinggi mencelakakan diri maupun orang lain di jalan. [yog]

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?