RAJAMOBIL.COM, Jakarta – Respons cepat pemerintah atas usulan para pelaku industri otomotif terkait dengan ketentuan bea masuk anti dumping (BMAD), mendapat apresiasi.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan, saat ini pemerintah telah mengakomodasi klausul pelaku industri yang mengharapkan pembebasan material baja impor dari ketentuan bea masuk anti dumping (BMAD).
“Setelah pelaku mengajukan klausul perbaikan terhadap beleid BMAD, pemerintah merespons. Kami menginginkan BMAD tidak dikenakan terhadap baja otomotif,” kata Ketua I Gaikindo, Yongkie D. Sugiarto, di Jakarta.
Dari pengajuan permohonan itu, menurut Yongkie, telah ditindaklanjuti pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.
“Pemerintah telah menyeleksi pengenaan BMAD tidak terkena ke material otomotif,” papar dia.
Pengenaan BMAD diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.65/2013 tentang pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Vietnam serta peraturan perubahannya.
Beleid itu bertujuan mencegah adanya praktik perdagangan tidak sehat yang berpotensi merugikan produsen baja dan besi di dalam negeri.
Seperti dijelaskan dalam Pasal 3 PMK No.60/2013, pengenaan BMAD merupakan tambahan buat bea masuk terhadap produk baja atau besi. Begitupun untuk negara-negara yang telah meneken kerja sama perdagangan dengan Indonesia.[yog].