RAJAMOBIL.COM, Jakarta – Indonesia akan segera memiliki aturan tentang mobil ramah lingkungan beremisi rendah, meski produknya sendiri masih belum tampak wujudnya.
Rencananya tahun ini, program mobil dengan emisi rendah atau Low Carbon Emission Programme (LCEP), sebagai tindaklanjut dari program Low Cost Green Car (LCGC) akan diputuskan oleh pemerintah.
“Kami telah membentuk tim dengan melibatkan pelaku industri otomotif, industri komponen, akademisi, serta para pakar di bidang terkait. Tim ini nantinya akan memutuskan kapan waktu pelaksanaan LCEP tersebut sehingga tidak berbenturan dengan LCGC,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, di Jakarta, Selasa (9/2).
Dalam roadmap industri otomotif yang disusun, mobil dengan emisi rendah seharusnya mulai dikerjakan pada tahun ini. Mobil tersebut merupakan program lanjutan dari mobil murah yang telah diluncurkan pada 2013.
“Tahun ini hanyalah tenggat waktu bagi pemerintah untuk memutuskan kapan program lanjutan itu akan dieksekusi. Ini bukan dijalankan 2016, tapi 2016 diputuskan program ini mau dimulai kapan,” papar Putu.
Putu mengakui, implementasi dari program LCEP ini cukup sulit untuk direalisasikan.
“Sejauh ini, program tersebut mengalami beberapa hambatan, yakni ketersediaan bahan bakar yang sesuai dan insentif pajak yang akan diberikan,” ujarnya.
Untuk kendaraan low carbon emission, lanjut Putu, harus mampu menempuh jarak minimal 20 kilometer per liter bahan bakar. Pemberian insentif pajak, tergantung dari kehematan masing-masing produk.
“Kalau satu liter bisa 23 km, itu nanti dapat insentif. Kalau bisa sampai 28 km hingga 30 km lebih besar insentifnya, namun masalahnya, kualitas bahan bakar yang beredar belum memenuhi,” tutur Putu.
Berdasarkan PP No. 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mobil murah hemat energi bisa mendapat insentif.[yog].