RAJAMOBIL.COM, Jakarta – Importasi truk bekas yang telah diizinkan pemerintah tak urung mengundang polemik dan keberatan dari prinsipal truk yang beroperasi di Indonesia.
Untuk itu, Kementerian Perindustrian berjanji akan berhati-hati dalam memberikan rekomendasi bagi perusahaan pengguna menyusul dibukanya keran impor truk bekas oleh Kementerian Perdagangan.
“Dua kriteria utama pemberian rekomendasi impor dari kami adalah penggunaan dan jenis kendaraan,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan di Jakarta, Rabu (17/2).
Putu mengatakan pihaknya tidak memprioritaskan importasi truk bekas yang bisa diproduksi di Indonesia. Ada petunjuk teknis yang dipakai dalam memberi rekomendasi impor.
“Rekomendasi akan diberikan untuk kapasitas di atas 24 ton bagi usaha pertambangan yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri,” papar dia.
Pengajuan rekomendasi importasi ke Kemenperin hanya memakan waktu maksimal lima hari jika dokumennya lengkap.
Bahkan, sebelum beleid ini keluar, Kemenperin telah memperketat impor truk bekas sehingga permohonan yang diproses tidak lebih dari lima permintaan setiap bulannya.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 127/2015 tentang ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru, mengizinkan impor langsung truk bekas.[yog].