Aneh, Singapura Denda Tesla Model S Karena Emisi

RAJAMOBIL.COM, Singapura – Anda pasti tahu bahwa mobil listrik seperti Tesla Model S tak menghasilkan emisi karbon. Tapi di Singapura, pemilik Tesla didenda karena dinilia polutif. Lho kok bisa?

Mungkin banyak orang tak percaya dengan apa yang telah dilakukan pemerintah Singapura terhadap seorang pemilik Tesla di Negeri Singa bernama Joe Nguyen itu. Alih-alih ingin ikut mendukung langit biru, pemilik Tesla berdarah Vietnam ini malah harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar denda karena mobil miliknya dinilai mencemari udara. Aneh bukan?

Tapi kabarnya Land Transport Authority, semacam Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Tanah Air, punya alasan kuat untuk mendenda Nguyen. Lembaga ini menerapkan denda pajak terhadap pemilik Tesla Model S pertama di Singapura itu sebesar S$15.000 (US$10.840 atau sekitar Rp142 juta). Denda sebesar itu dikenakan pada Tesla Model S karena mobil listrik itu masuk dalam kategori kendaraan dengan tingkat polusi tertinggi.

Seperti dilansir Channel NewsAsia, Nguyen menjadi pemilik pertama Tesla Model S di Singapura setelah mengimpor mobil tersebut dari Hong Kong. Kehadiran Tesla Model S di tanah Singapura telah mengundang Land Transport Authority menguji mobil listrik itu. Nguyen pun dengan sukarela memberikan mobilnya untuk diuji tanpa ada prasangka apa-apa. Tapi apa nyatanya, setelah pengujian, ia harus berhadapan dengan denda yang lumayan tinggi.

Denda besar itu diberikan karena Tesla Model S telah mengonsumsi listrik 444 watt hour per kilometer (Wh/km). Untuk diketahui, Model S P90D menggendong baterai berkapasitas 90 kilowatt-hour, alias baterai terbesar di jajaran model Tesla. Sedan ini diklaim mampu menempuh jarak hingga 270 mil (434,5 km) dengan menggunakan daya listrik 210 watt-hours per kilometer. Nah, angka itu jika dikonversikan dengan emisi CO2 setara dengan 222 g/km.

Di Singapura, ada skema bernama Carbon Emissions-Based Vehicle Scheme (CEVS), yang mendorong masyarakat untuk membeli mobil rendah emisi. Jadi, dengan skema ini, makin rendah tingkat emisi kendaraan, si pemilik akan mendapat insentif pajak lebih besar. Sebaliknya, kian tinggi tingkat emisinya, maka harus rela membayar pajak lebih besar.

Mobil yang mengeluarkan karbon kurang dari 95 gram CO2 per kilometer layak mendapat insentif S$30.000, sementara mobil yang beremisi lebih dari 230 gram CO2 per kilometer harus membayar pajak sebesar S$30.000. Denda dan insentif pajak ditambahkan atau dikurangkan pada saat penerbitan atau perpanjangan STNK. [yog]

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?