Dituduh Curi Ide Airscarf, Mercedes Didenda Rp3,7 Miliar

Autoguide

RAJAMOBIL.COM, Stuttgart – Menggunakan teknologi baru yang belum pernah dipakai rival tentu membanggakan. Tapi kalau idenya mencuri pasti lain ceritanya. Itu yang dialami Mercedes-Benz.

Sejatinya Mercedes-Benz akan bangga dengan teknologi bernama Airscarf, yaitu teknologi yang dapat mengembuskan udara hangat pada leher pengemudi dan penumpang mobil convertible atau mobil tanpa atap.

Tapi rencana penerapan sistem Airscarf belum bisa dilakukan Mercedes akibat adanya gugatan hukum terkait dugaan pelanggaran paten atas teknologi tersebut yang dilakukan Daimler, yang notabene adalah induk perusahaan Mercedes.

Desain Airscarf, yaitu berupa ventilasi kecil di bagian bawah headrest, sebenarnya telah dipatenkan pada 1996 oleh Ludwig Schatzinger. Mercedes masih memiliki hak untuk nama ‘Airscarf,’ tapi produsen mobil Jerman ini tak bisa menggunakan desain yang dipatenkan Schatzinger itu pada mobil yang dilengkapi sistem Airscarf yang diproduksi setelah 9 Mei 2016. Hal itu berdasarkan keputusan pengadilan Jerman yang menangani gugatan terhadap Mercedes. Keputusan itu hanya berlaku di Jerman.

Denda sekitar $280.000 atau sekitar Rp3,7 miliar dijatuhkan kepada Mercedes jika raksasa otomotif ini tak melepas sistem tersebut di mobil-mobil mereka. Selain itu, Mercedes juga diwajibkan untuk membuang kata Airscarf pada seluruh materi iklan dan promosi yang mengaitkan dengan teknologi baru tersebut. Sementara Schatzinger akan mendapatkan dana kompensasi atas kemenangan atas gugatannya di meja hijau, demikian seperti dilaporkan Automobilwoche.

Sebenarnya, gugatan hukum itu bukan diajukan oleh Schatzinger, melainkan oleh sebuah agensi paten. Sejauh ini belum ada komentar dari penemu sistem itu terkait dengan kasus tersebut.

Pada 25 Desember 2016, hak paten Schatzinger akan habis masa berlakunya dan setelah itu sepertinya Mercedes akan kembali mengaktifkan sistem Airscarf sekali lagi. [yog]

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?