RajaMobil.com – Merokok dan mendengarkan musik saat berkendara adalah hal yang biasa dilakukan oleh pengendara untuk mengurangi rasa penat sepanjang perjalanan.
Namun, karena kebiasaan itu dapat membahayakan pengguna jalan yang lain Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan hukuman bagi pengendara yang merokok dan mendengarkan musik. Hukumannya pun tidak main-main pengendara dapat dihukum penjara !
Baca Juga : Tips Aman Berkendara di Jalan Menanjak
Dilansir dari kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan ” Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”.
Tak hanya merokok dan mendengarkan musik, mengoperasikan ponsel dan mengemudi dalam keadaan mabuk juga dapat dijatuhi hukuman penjara.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
“Menurut survei yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik, dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Budiyanto. Ia mengatakan, selama ini polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi untuk membuat masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan berbagai tindakan tersebut saat berkendara.