Apakah Benar Musik dan GPS Melanggar Hukum?

illustrasi

RAJAMOBIL.COM, Jakarta – Perangkat entertainmen seperti musik dan GPS menjadi sebuah kebutuhan yang tidak dapat ditinggalkan saat berkendara, terlebih jika mengemudi di wilayah perkotaan dengan lalu lintas padat. Kedua perangkat tersebut disematkan dalam kendaraan untuk membantu pengemudi dalam memberikan kemudahan merelaksasi otak serta pencarian lokasi tujuan.

Perangkat musik dan GPS pertama kali diperkenalkan pada tahun 1920-an. GPS pertama kali diperkenalkan melalui model seperti jam tangan yang dikenal dengan nama The Plus Fours Routefinder. Sementara perangkat musik diperkenalkan oleh Chevrolet pada tahun 1922 melalui peranti Radio.

Sejak pertama kali diperkenalkan di dunia otomotif, peranti radio dan GPS terus berkembang hingga perubahan bentuk yang semakin compact. Kedua perangkat tersebut telah membawa manfaat cukup besar untuk pengemudi yakni merelaksasi otak saat berkendara dan membantu dalam pencarian alamat.

Sehubungan dengan hal tersebut, produsen kendaraan dan aftermarket  terus meningkatkan teknologi keduanya hingga menghadirkan musik dan GPS dalam satu device bernama headunit. Tidak hanya sekedar menghadirkan dalam satu perangkat, produsen dan aftermarket juga mengembangkan sistem konektivitas dan keamanan bagi para pengemudinya.

Sistem konektivitas membuat perangkat headunit dapat terhubung dengan internet, USB port, Bluetooth dan ponsel pintar. Sejumlah kemudahan serta manfaat dari musik dan GPS membuat sebagian pengemudi merasa ketergantungan terhadapnya ketika berkendara. Tidak hanya itu, kemunculan transportai berbasis online sangat bergantung kepada GPS.

Dibalik manfaatnya yang besar bagi pengemudi, ketergantungan terhadap musik dan GPS ternyata membawa dampak negatif salah satunya kehilangan konsentrasi. Hal tersebut menjadi polemik di masyarakat, sebab, sempat terjadi interpretasi terkait larangan mendengarkan musik dan GPS saat berkendara.

Ketergantungan terhadap musik dan GPS terkadang membuat pengemudi kehilangan konsentrasi, terlebih jika kedua entertainmen belum tersedia dalam satu device headunit. Sehingga untuk mengakses musik dan GPS melalui ponsel pintar. Hal tersebut menjadi polemik dalam pekan ini, karena dianggap secara keseluruhan kegiatan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.” Atas dasar tersebut, pengemudi dihimbau untuk selalu berkonsentrasi saat berkendara dan mematuhi segala rambu-rambu lalu lintas.

Dikutip dari Detik.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyatakan pengemudi yang berkendara dengan mengakses aplikasi ber-GPS bisa ditindak. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto meluruskan pernyataan itu. Yang ditindak adalah pengemudi yang aktif mengakses GPS sehingga hanya mengemudi dengan satu tangan.

“Jadi kalau dia sambil mengemudi, buka GPS, keliling sambil motor dipegang tangan satu, kan tidak boleh. Di Malaysia sudah ditindak itu,” jelas Setyo. Setyo juga menambahkan, bukan penggunaan GPS yang melanggar hukum, namun yang ditilang “Nggak, nggak (akan diterapkan di seluruh Indonesia). Itu sudah di klarifikasi Kakorlantas, nggak ada itu,” tandas Setyo.

“Yang ditilang itu yang menggunakan HP, buka GPS saat berkendara sehingga satu tangannya di HP, satu di kemudi atau setir. Itu jelas nggak boleh. Bahkan di Singapura dan Malaysia, itu telepon saja nggak boleh karena di sana yang mengemudi itu harus pakai handsfree. Jadi HP itu tidak dipegangin, sehingga dia tetap nyetir dua tangan saja.” tutup Setyo

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?