RajaMobil.com – Pembatasan kendaraan ganjil genap akan diberlakukan, Senin 12 Maret 2018 mendatang. Nantinya akses pintu tol bekasi barat dan bekasi timur hanya bisa dilewati oleh kendaraan berplat genap pada tanggal genap dan berplat ganjil pada tanggal ganjil.
Rencananya, senin pagi dua menteri yakni Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menko Maritim Luhut Panjaitan akan turun langsung melihat sosialisasi pemberlakuan peraturan ini.
Tak hanya peraturan ganjil genap, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) juga mengatur jam operasional angkutan barang serta pemberlakuan jalur khusus bus di Tol Bekasi Jakarta pada jam yang sama.
Untuk masa sosialisasi BPTJ akan memberlakukan rekayasa lalu lintas namun setelah masa sosialisasi telah selesai pengendara yang melanggar dikenakan sanksi tilang.