Jakarta – Tes psikologi akan menjadi persyaratan baru bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Polda Metro Jaya mulai (25/6) mendatang. Namun kabarnya kebijakan ini ditunda sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah berapakah biaya tambahan yang harus dibayarkan untuk melakukan ujian tersebut.
Polisi menyerahkan biaya tes psikologi SIM kepada lembaga yang mengadakan tes psikologi. “Ini hanya sistem persyaratan, nanti yang sistem dan biaya itu lembaga profesional yang bertanggung jawab,” ujar Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jakarta, Kompol Fahri Siregar.
Berkaitan dengan tarif, psikolog dari Biro Psikologi Andi Arta, Adi Sasongko mengatakan, biaya untuk ujian psikologi sebesar Rp 35 ribu.
“Untuk saat ini bagi pemohon baru atau perpanjangan SIM semua golongan akan dikenakan biaya tambahan Rp 35.000.” ucap Adi.
Untuk soal ujian psikologi yang akan diikuti dibagi dalam dua golongan, yakni untuk pemohon SIM baru dan pemohon SIM perpanjangan. Untuk pemohon SIM baru akan diberikan 24 soal, sementara yang perpanjangan sekitar 18 soal tes psikologi.
“Standarisasi ujiannya dibedakan jadi dua, yakni pemohon baru dan perpanjangan. Nanti kami keluarkan sertifikat yang sesuai dengan SIM yang diajukan,” kata dia.
Saat ini sudah ada 30 titik tempat uji psikologi yang disiapkan bagi pemohon SIM. Adi menyampaikan pihaknya bekerja sama dengan kepolisian dalam penyediaan tempat uji SIM yang berada di wilayah Polda Metro Jaya yakni Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang terkecuali Bogor.