Jakarta – Mulai bulan Oktober Polda Metro Jaya akan melakukan uji coba tilang elektronik atau “Electronic Traffic Law Enforcement” (E-TLE). Lokasi uji coba berlaku pada jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Sampai saat ini sejumlah kamera pengawas telah tersedia yang nantinya akan dipasangkan pada traffic light di setiap persimpangan jalan MH Tmarin dan Jalan Jenderal Sudirman. Akurasi kamera tersebut mencapai 90 persen, sehingga dijamin tidak akan salah sasaran tangkap.

“Kamera pengawas tersebut secara otomatis akan mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas. Setelah itu, hasil rekaman pelanggaran kendaraan yang melanggar akan terkirim ke dabase server miliki Polda Metro Jaya. Nantinya petugas kepolisian akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan untuk memberitahukan surat bukti penilangan,” ungkap Yusuf Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi.
Uji coba tilang elektronik tersebut turut mendapat dukungan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dimana saat ini telah terpasang 14 CCTV suara dan 78 CCTV yang telah terkoneksi langsung ke NTMC Polda Metro Jaya.

“Kami tidak pernah mempermasalahkan jika CCTV ingin dipakai pihak Ditlantas Polda Metro Jaya. Akan tetapi kami berharap Polisi juga dapat memberikan database kendaraan kepada kami, karena kami juga memiliki kendala pada pelaksanaan jalan berbayar, yaitu database kendaraan,” ujar Andri Yansyah selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Denda yang diberlakukan maksimal mencapai Rp. 500.000. Nantinya pihak pelanggar lalu lintas akan mendapat surat dan diberi waktu untuk melakukan pembayaran denda sesuai dengan pasal yang berlaku ke Bank BRI. Apabila setelah dua minggu pelanggar lalu lintas tidak melakukan pembayaran, secara otomatis STNK kendaraan tersebut akan terblokir. (Pras)
