Jakarta – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan dimulai. Dengann memberlakukan sistem uji coba tanggal 1 Oktober 2018 mendatang. Polda Metro Jaya juga gencar melakukan sosialisasi bagi pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ). Yaitu dengan nomor telepon dan juga alamat e-mail pemiliki kendaraan.

Peraturan ini berguna untuk mempermudah pihak kepolisian dalam mengirimkan surat tilang, apabila kendaraan yang digunakan melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Kendaraan bermotor baru mulai 1 Oktober 2018 itu harus mencantumkan nomor HP dan e-mail. Kami sudah mulai mensosialisasikan, Oktober harus sudah dimulai,” ungkap Yusuf Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi.

Jika terjadi pelanggaran dan alamat pelanggar tidak sesuai dengan database yang dimiliki pihak kepolisian atau kendaraan yang bersangkutan belum balik nama. Maka pemilik kendaraan yang namanya tercantum dalam BPKB wajib melaporkan ke Samsat sesuai dengan wilayah masing-masing.

Sejalan dengan peraturan ini, pihak kepolisian juga akan melakukan komunikasi dengan para agen pemegang merek (APM) agar mulai bulan Oktober 2018. Siapapun yang membeli kendaraan motor atau mobil baru wajib mengisi nomor telepon dan alamat email saat registrasi pembelian kendaraan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?