Jakarta – Demi meningkatkan kesadaran dan keselamatan berlalu lintas, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai besok tanggal 30 Oktober – 12 November 2018 akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2018.
Dalam razia ini polisi tak hanya melakukan tindak penilangan, namun polisi juga akan mengedepankan teguran dan himbauan yang bersifat pencegahan. Polisi menekankan bagi pengendara wajib menyiapkan perlengkapan berkendara dan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor dengan masa berlaku aktif.
- Baca juga : Uji Coba Tilang Elektronik Berlaku
Selain itu polisi juga siap menindak bagi pelanggar yang memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Dilansir dari halaman Liputan6.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan penegakan hukum yang sasarannya adalah pelanggar lalu lintas yang masih banyak di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
- Baca juga : BPKB Wajib Tercantum Nomor Telepon dan Email
“Pengendara yang masih melawan, pengendara sepeda motor atau penumpang yang tidak menggunakan helm, pengendaran sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu hingga pengendara mobil yang tidak memakai seatbelt dan membawa kelengkapan berkendara akan kami tindak,” tutup Budiyanto. (Pras)