RAJAMOBIL.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali kebijakan kendaraan berplat ganjil genap. Ini dipastikan setelah Guburner DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Peraturan yang ditanda tangani pada 31 Desember 2018, berlaku mulai hari ini, Rabu (2/1). Berlandaskan Pergub itu, sistem ganjil-genap berlaku di protokol seperti Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, juga Gatot Subroto.
Tidak hanya jalan protokol, beberapa ruas jalan lain seperti di sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani juga diberlakukan aturan tersebut. Peraturan ini akan berlaku pada Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Untuk akhir pekan juga libur nasional, peraturan ini dipastikan tidak berlaku. Sebelumnya, peraturan ganjil genap berlaku saat berlangsungnya event Asian Games yang berlangsung Agustus tahun lalu. Meski menuai pro dan kontra, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memberlakukan aturan itu, karena dianggap efektif mengurangi kemacetan yang terjadi di Jakarta.