RAJAMOBIL.COM, Jakarta – Industri otomotif Indonesia akan memasuki era baru. Era dimana mampu membuat kehidupan alam jadi lebih baik. Yakni dengan penggunaan mesin maupun bahan bakar yang rendah emisi untuk kendaraan. Hal ini guna mengurangi gas buang yang berdampak buruk bagi lingkungan. Sekaligus mengurangi penggunaan bahan bakar fosil.

Hal ini tertuang dalam peraturan pemerintah No.20/2017 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Ini berkaca pada keadaan bumi yang semakin panas, agar kendaraan yang masih digunakan memiliki gas buang yang lebih ramah lingkungan, sehingga pemanasan global dapat dikurangi sedemikian rupa. Lantas, taukah Anda mengenai status Euro 4? Berikut ulasan singkatnya ;

Aturan mengenai emisi gas buang ini sudah dilaksanakan sejak tahun 1991, dimana European Union (EU) menerapkan aturan gas buang untuk setiap kendaraan.

European Union melalui ACEA (European Automobile Manufacturers’ Association) mulai menerapkan aturan ini sejak tahun 1992, lebih tepatnya ketika penerapan Euro 1 dimulai. Pada era ini, tipe mesin mobil sudah dibedakan, sehingga mempermudah pembatasan emisi gas buang. Lebih lengkapnya adalah sebagai berikut.

Jenis New Car Types All New Cars Petrol NOx Diesel NOx Diesel PM
Euro 1 1 Juli 1992 31 December 1992 490 mg/km 780 mg/km 140 mg/km
Euro 2 1 Januari 1996 1 Januari 1997 250 mg/km 730 mg/km 100 mg/km
Euro 3 1 Januari 2000 1 Januari 2001 150 mg/km 500 mg/km 50 mg/km
Euro 4 1 Januari 2005 1 Januari 2005 80 mg/km 180 mg/km 5 mg/km
Euro 5 1 September 2009 1 Januari 2011 60 mg/km 180 mg/km 5 mg/km
Euro 6 1 September 2014 1 September 2015 60 mg/km 80 mg/km 5 mg/km

Setiap tahun dan penerapan aturan baru, maka toleransi emisi gas buang semakin sedikit. Ini artinya, setiap kendaraan yang baru diproduksi, terlebih di tahun 2019 sekarang, harus mengikuti aturan Euro 6.

Ini berarti, mobil-mobil tua juga harus siap diberhentikan demi mengikuti aturan ini. Salah satunya adalah Suzuki Carry dan Mitsubishi Colt, yang dikenal sebagai mobil niaga dengan tenaga besar dan perawatan murah.

Mitsubishi Colt
Suzuki Carry PickUp

Akan tetapi, tidak semua negara bisa langsung efektif mengikuti aturan ini.

Indonesia masih menggunakan Euro 2 sejak tahun 2005 hingga 2014, sementara itu Euro 3 mulai diterapkan pada 2013. Dan sejak 2018 kemarin, Euro 4 mulai diterapkan meskipun belum efektif menyeluruh. Perlu diketahui, Indonesia sebenarnya tertinggal dari negara tetangga. Seperti halnya Malaysia yang sudah menerapkan Euro 4.

Jangan ditanya Singapura. Negeri kecil namun makmur ini bahkan tengah mempersiapkan naik level menuju Euro 5. Lantas, bisakah industri otomotif tanah air mengikuti kebijakan yang terkait dengan lingkungan hidup ini?

Standar Emisi Beberapa Ngara. (SRC, Gaikindo)


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?