RAJAMOBIL.COM, Jakarta – Melakukan Recall adalah hal yang lumrah bagi pabrikan kendaraan baik roda empat maupun roda dua. Hal ini dilakukan untuk mencegah insiden yang dapat membahayakan pengemudi dan penumpang, serta bentuk tanggungjawab pabrikan untuk selalu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi konsumen setianya.

Hal ini juga dilakukan oleh Honda Prospect Motor Indonesia. Pabrikan berlambang H ini melakukan penarikan ulang semua tipe Honda Accord tahun produksi 2003 hingga 2007. Penarikan ulang dilakukan dalam rangka penggantian Airbag Inflator, karena terdapat potensi airbag yang mengembang secara berlebih sehingga dapat membahayakan pengemudi dan penumpang.
Program penarikan ulang ini sudah dilakukan sejak Februari 2016 lalu. Hingga Maret 2019, kurang lebih sudah 2.856 unit Honda Accord (CM5) yang ditarik untuk dilakukan perbaikan. Tidak menutup kemungkinan akan makin bertambah mengingat program ini masih berjalan.

HPM akan mengirimkan surat pemberitahuan langsung kepada para pemilik Accord tahun tersebut yang teridentifikasi mengalami kerusakan serupa. Jika tidak mendapatkan surat pemberitahuan tersebut, konsumen bisa membuka link ini: http://pud.honda-indonesia.com.