RAJAMOBIL.COM, Jakarta – Wacana pemberantasan truk kelebihan muatan atau Zero Over Dimension Over Load (ODOL) terus digaungkan pemerintah. Pemerintah menargetkan di tahun 2021 tidak akan ada lagi truk dengan muatan berlebih.

Untuk itu, pemerintah kini terus melakukan sosialisasi Zero ODOL. Bila sebelumnya ada Forum Wartawan Otomotif (Forwot) beserta Isuzu, kali ini PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) distributor resmi kendaraan niaga Mitsubishi Fuso di Indonesia menggelar diskusi wacana Zero ODOL 2021.

Alat Pendeteksi Truk Obesitas Bakal Dipasang di Gerbang Tol

Diskusi ini diikuti lima puluh perusahaan karoseri dan juga lebih dari 20 group dealer Mitsubishi Fuso yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Sigit Irfansyah. ATD, M.Sc, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Pemerintah akan menindak tegas pelanggaran ODOL, sanksi berupa denda hingga hukuman pidana yang diatur dalam pasal 277, UU 22 Tahun 2009. Upaya ini perlu dilakukan mengingat banyak kerugian yang harus ditanggung, diantaranya merusak jalan & jembatan, kecelakaan yang menelan korban jiwa, serta kemacetan yang berakibat pada penurunan produktivitas.

Perusahaan Karoseri menjadi pihak penting, karena disinilah kerangka badan kendaraan dibangun. Perusahaan Karoseri dihimbau agar mematuhi regulasi yang berlaku, karena jika tidak sesuai maka Pemerintah tdak akan meloloskan berkas-berkas perijinan kendaraan seperti SKRB dan SRUT.

Sering Kecelakaan, Pemerintah Kaji Pembatasan Usia Truk

Regulasi tentang dimensi angkutan diatur dalam UU 22 Tahun 2009, PP 55 Tahun 2012 Pasal 54 dan 55, serta PM 33 Tahun 2018 Pasal 11 dan 12. Adapun upaya pengawasan muatan barang dilakukan dengan mengawasi empat hal, yaitu pengawasan terhadap tata cara muat, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelengkapan administrasi kendaraan.

Upaya lain yang dilakukan Pemerintah dalam mempermudah
pengurusan berkas perijinan yaitu melalui sistem online. Mencegah dan memerangi ODOL butuh kerjasama,komitmen, serta kesadaran semua pihak. Kepentingan bisnis tidak harus mengabaikan kerugian negara akibat ODOL, kepentingan bisnis juga tidak harus mengabaikan keselamatan bersama.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?