RAJAMOBIL.COM, Jakarta – Regulasi terkait tingkat emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan bakal memulai babak baru tahun depan. Pasalnya, pemerintah bakal menerapkan peraturan Euro 4 yang mengatur standar bahan bakar di Indonesia serta penggunaan mesin yang lebih ramah lingkungan.

Dengan peraturan tersebut, emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan bakal lebih minim dan dianggap baik untuk lingkungan. Melihat hal itu, pelaku industri otomotif seperti Isuzu menyatakan kesiapannya.

Brand otomotif asal Jepang ini sudah mempersiapkan baik dari segi infrastruktur pabrik maupun produk mereka. Hal ini seperti yang diungkapkan Head Department Prototype and Test Deptartment PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Harmoko Setyawan.

“Pada prinsipnya kita siap dan akan mengikuti peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Hal ini terkait baik ambang batas gas buang maupun penggunaan bahan bakar nabati,” papar Harmoko dalam Diskusi Pintar Bersama Isuzu dan Kementerian Perindustrian yang digelar di sela ajang Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle (Giicomvec) 2020, Jumat, (6/3/2020).

Lebih lanjut Harmoko menambahkan, Isuzu telah melakukan penelitian dan kesiapan terkait peraturan tersebut sejak beberapa tahun belakangan. Sehingga, saat ini produk yang diproduksi Isuzu telah siap menyesuaikan peraturan yang bakal berlaku tahun depan.

Salah satu bukti kesiapan Isuzu menghadapi standar emisi Euro 4 dan B30 dibuktikan dengan penggunaan Teknologi Common Rail pada produknya. Selain itu, Isuzu juga menilai standar emisi Euro 4 wajib segera diterapkan karena negara-negara lain sudah mengimplementasikan, sehingga perlu diimplementasikan standar tersebut di Indonesia dan didukung demi kemajuan Indonesia.

Sebagai informasi, peraturan terkait penggunaan mesin standar Euro 4 pada kendaraan bermesin diesel bakal diterapkan mulai April 2021. Sementara untuk kendaraan roda empat bermesin bensin, peraturannya sudah berlaku sejak akhir tahun lalu.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?