RAJAMOBIL.COM,
Tilang elektronik sudah diberlakukan untuk
mobil. Beberapa ruas jalan yang sudah dipasang pengawas tilang elektronik
diantaranya Jalan Jendral Sudirman hingga MH Thamrin. Di sepanjang jalan
tersebut sudah dipasang sebanyak 12 kamera pengawas.
Pada tahun 2020, pemerintah telah menambah lagi kamera pengawas sebanyak 48 buah. Masing-masing kamera pengawas akan merekam nomor kendaraan. Tilang elektronik ini telah menangkap pelanggaran sebanyak 54.074 kali sejak 1 November 2018 lalu.
Berikut adalah sejumlah kriteria pelanggaran yang termasuk ke dalam pengawasan kamera tilang elektronik:
● Pelanggaran rambu lalu lintas,
● Pelanggaran marka jalan,
● Pelanggaran jalur busway,
● Pengendara menerobos lampu lalu lintas,
● Pengendara melawan arus.
● Pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi,
● Menaikkan atau menurunkan penumpang dan berhenti di sembarang tempat,
● Tidak menggunakan sabuk pengaman,
● Pelanggaran tata cara parkir dan berhenti,
● Melanggar aturan ganjil-genap,
● Melewati batas kecepatan yang sudah ditentukan (ruas tol), dan
● Menggunakan bahu jalan tol
Kamera tilang elektronik akan menangkap gambar nomor kendaraan mobil yang melanggar aturan lalu lintas. Pusat data TMC Polda Metro Jaya kemudian akan menerima gambar yang dikirim oleh kamera tilang elektronik. Pihak petugas akan memverifikasi gambar tersebut dan menentukan jenis pelanggaran pengendara.
Setelah itu petugas akan menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara mobil yang melanggar. Pengiriman surat konfirmasi akan sampai paling lambat tiga hari kepada pelanggar setelah pelanggaran terjadi. Untuk klarifikasi surat konfirmasi jika terjadi kesalahan dalam proses tilang, pelanggar diberikan tenggat waktu maksimal tujuh hari.
Klarifikasi dilakukan melalui website http://www.etle-pmj.info atau pelanggar bisa mengirimkan kembali blangkon konfirmasi yang telah diisi ke pihak kepolisian. Klarifikasi dilakukan jika pada saat kamera tilang menangkap sepeda motor, kendaraan tersebut dikendarai oleh orang lain. Atau kendaraan tersebut juga sudah bukan miliknya lagi dan belum melakukan balik nama kepada pemilik baru.
Jika surat konfirmasi tilang elektronik itu telah terklarifikasi, pelanggar akan mendapatkan bukti pelanggaran berupa surat tilang biru. Petugas akan memberikan kode BRI virtual, kemudian pelanggar melakukan pembayaran denda tilang elektronik dilakukan melalui Bank BRI. Pelanggar juga bisa mengikuti sidang yang telah dijadwalkan. Pelanggar akan diberi tenggat waktu selama 7 hari setelah proses klarifikasi pembayaran denda. Nominal denda yang dibayarkan harus sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009.