Undang-Undang Lalu Lintas Yang Perlu Diketahui Pengendara

https://ns2.detak.co/detail/berita/catat-ini-rekayasa-lalu-lintas-jakarta-saat-malam-tahun-baru-2020

RAJAMOBIL.COM, Undang-undang lalu lintas yang perlu diketahui seperti yang tertuang di dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sangat banyak. Sekalipun demikian masyarakat harus mempelajari dan menghafal supaya ketika berkendara tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Nah, jika terlanjur melanggar tentu Anda akan terkena tilang. Oleh sebab itu jangan sepelekan peraturan tersebut.

Di bawah ini dijelaskan tentang Undang-undang lalu lintas. Harapannya supaya pengendara lebih berhati-hati di jalan dan jangan sampai melakukan pelanggaran. Ini dia aturan atau undang-undang yang dimaksud.

1. Pengendara Wajib Punya SIM

https://www.teknik-otomotif.co.id/cara-membuat-sim-c/

Aturan yang pertama sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 86 adalah pengendara wajib punya SIM. Surat ini menandakan kalau pengendara layak naik kendaraan bermotor dan dianggap memenuhi syarat untuk berkendara di jalan raya. 

Jika pihak pengendara tidak bisa menunjukkannya kepada polisi lalu lintas saat operasi, Anda akan dikenakan sanksi tilang. Untuk mendapatkan SIM saat ini sangat sulit. Pengendara harus benar-benar memiliki kompetensi berkendara yang dibuktikan dengan kelulusan uji dan praktek. Jadi jika ingin aman di jalan lengkapi surat kendaraan termasuk Surat Izin Mengemudi.

2. Dilarang Kendarai Motor di Trotoar

https://nasional.republika.co.id/berita/ot848m382/motor-lewati-trotoar-dishub-dki-kami-sudah-sering-menindak

Jangan sekali-kali berkendara di atas trotoar. Dijamin jika mencoba melakukannya Anda akan ditegur Polantas, bahkan akan segera ditindak dengan penilangan kendaraan. Pasalnya trotoar bukan untuk pengendara tetapi untuk para pejalan kaki. Ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 131.

3. Jangan Stop Kendaraan Melewati Zebra Cross

https://nasional.republika.co.id/berita/pvuvwf459/pengamat-sarankan-pemprov-dki-batasi-akses-motor

Undang-undang lalu lintas yang perlu diketahui sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 (Ayat 2) berikutnya ialah jangan menghentikan kendaraan melewati batas pinggir Zebra Cross. 

Biasanya ini terdapat di pertigaan atau simpang empat  dikhususkan bagi penyebrang. Jika posisi lampu sedang merah, berhentilah di belakang Zebra Cross bukan di tengahnya apalagi sampai melewati batas depan.

4. Jangan Main Handphone saat Berkendara

https://www.freepik.com/free-photo/driving-around-city-young-attractive-woman-driving-car_12046397.htm#page=1&query=drive%20car%20phone&position=6

Anda dilarang bermain handphone saat berkendara. Batik ketika mengendarai sepeda motor apalagi sedang menyetir mobil. Pasalnya, konsentrasi pasti buyar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan merugikan diri sendiri serta orang lain. Jika melanggar Anda akan terkena UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 283 yang berbuntut tilang.

Itulah undang-undang lalu lintas yang perlu diketahui pengendara. Silahkan patuhi ketentuan tersebut atau Anda akan mendapatkan masalah penilangan hingga pidana. Oleh sebab itu, tetap berkendara dengan baik dan jangan lupakan hak pengendara yang lain.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?