JAKARTA, RAJAMOBIL.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengungkapkan, pihaknya tidak lagi menerima pembayaran untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara tunai atau cash. Pembayaran SIM kini harus nontunai di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), atau melalui transfer via bank untuk mengurangi tindakan pungli.
Firman menambahkan, apabila terjadi pembayaran secara tunai, bisa dipastikan uang tersebut nantinya akan masuk ke kantong pribadi petugas bukan masuk ke kas negara.
Oleh karena itu, Firman berharap agar masyarakat tidak tergiur dengan upaya-upaya percaloan atau memberikan imbalan kepada petugas demi lulus ujian SIM di lingkungan pembuatan SIM. Dikarenakan, semua hal dalam pembuatan SIM mudah untuk dipelajari.
Baca juga: Harga BBM Terbaru Agustus 2023
Biaya Pembayaran SIM 2023
Berikut adalah biaya pembuatan SIM baru, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- SIM A: Rp120.000
- SIM BI: Rp120.000
- SIM BII: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000
Lebih lanjut, berikut biaya perpanjangan SIM, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan:
- SIM A/Umum: Rp80.000
- SIM BI/Umum: Rp80.000
- SIM BII/Umum: Rp80.000
- SIM C Rp75.000
- SIM D Rp30.000
Baca juga: Peringatan Pemprov DKI: Tak Lulus Uji Emisi Akan Ditilang