Uji Coba Tilang Emisi Akan Dimulai 25 Agustus 2023

Uji Coba Tilang Emisi Akan Dimulai 25 Agustus 2023
Source: beritasatu.com

JAKARTA, RAJAMOBIL.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencoba memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Uji coba tilang emisi ini akan di mulai pada tanggal 25 Agustus 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto memaparkan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan bekerja sama dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Polisi Militer (POM) TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk uji coba tilang emisi ini.

Asep juga menginformasikan razia uji emisi di wilayah Jakarta ini akan di gelar paling sedikit satu pekan sekali. Namun dirinya belum mengungkapkan lokasi mana saja yang akan menerapkan tilang uji emisi ini.

Sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Sanksi ini di berikan agar para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta bisa mematuhi terkait aturan batas emisi.

Baca juga: Lima Mobil Termurah di GIIAS 2023

Besaran denda untuk kendaraan yang kena tilang uji emisi adalah Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih. Kemudian juga akan ada wacana pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.

Uji Emisi Kendaraan Di gelar Intensif

Sementara itu, Uji emisi pun makin gencar di lakukan untuk menekan kendaraan yang gas buangnya melebihi batas normal. Uji emisi di gelar di sejumlah tempat secara serentak oleh berbagai instansi terkait tingginya angka polusi udara. Di antaranya, uji emisi kendaraan roda empat yang di lakukan di halaman parkir Gedung Manggala Wanabakti, Kementrian LHK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Kendaraan yang lolos uji emisi akan mendapat sertifikat dan stiker untuk ditempel di kendaraan. Sementara yang tidak lolos uji emisi akan di berikan rekomendasi untuk di tindaklanjuti terkait emisi gas buang kendaraannya.

Baca juga: Peringatan Pemprov DKI: Tak Lulus Uji Emisi Akan Di tilang

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?