Peringatan Pemprov DKI: Tak Lulus Uji Emisi Akan Ditilang

Tips Lulus Uji Emisi Kendaraan!
Source: viva.co.id

JAKARTA, RAJAMOBIL.com – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan segera menerapkan sanksi jika kendaraan tidak memenuhi syarat atau belum menjalani uji emisi. Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjalani uji emisi. Jika tidak mengindahkan peringatan Pemprov DKI tersebut, maka akan kena sanksi, termasuk tilang, jika tidak lulus uji emisi.

Peringatan Pemprov DKI tentang kewajiban uji emisi kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Selain tilang, kendaraan yang tidak lulus uji emisi juga akan kena sanksi pemberlakuan disinsentif parkir. Saat ini telah ada sebelas lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Baca juga: Pertamina Meluncurkan Pertamax Green 95

Sanksi lainnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi. Jika kendaraan belum melakukan uji emisi, akan ada pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Denda Pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi. Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.

Kendaraan roda empat atau mobil dan sepeda motor yang berusia tiga tahun ke atas wajib menjalani uji emisi. Kendaraan tersebut harus melakukan uji emisi setiap tahun. Pempov DKI menyatakan bahwa mereka akan melakukan penegakan hukum terkait masalah tersebut dalam waktu paling lama dua bulan ke depan.

Baca juga: Ekspor Mobil Hybrid Toyota Meningkat di Semester I 2023

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?