RAJAMOBIL.COM, Jakarta – Bila Anda berniat membeli mobil secara kredit dan dikemudian hari ingin menjualnya kembali maka Anda harus perhatikan hal-hal berikut ini.
Biasanya pembelian mobil dengan cara kredit ditawarkan sepaket dengan asuransi kendaraan. Namun, jika Anda ingin menjual kembali kendaraan yang masih berstatus kredit tersebut, sebaiknya melaporkan kepada pihak perusahaan pembiayaan.
Hal ini harus dilakukan karena untuk menjaga keamanan mobil, sebab nama pemegang polis asuransi pun akan berubah sesuai nama pemilik baru. Jadi jika mobil tersebut hilang, pemilik yang baru masih bisa melakukan klaim ke perusahaan asuransi terkait.
Dikarenakan ada banyak pihak yang berkepentingan dalam sebuah mobil yang dibeli secara kredit. Untuk itu, segala kegiatan yang berhubungan dengan mobil tersebut sebagai insurable interest harus diketahui perusahaan pembiayaan maupun asuransi.
Sebaliknya, jika kegiatan jual beli tersebut tidak dilaporkan ke perusahaan pembiayaan, maka perusahaan asuransi tidak memiliki kewajiban untuk mengabulkan klaim atas kerugian yang menimpa mobil tersebut. Hal ini secara jelas terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), yaitu sebuah peraturan resmi yang dikeluarkan oleh regulator.
Dalam PSAKBI Bab IV pasal 10 dinyatakan bahwa “Apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan”.
Gardo Oto, perusahaan asuransi kendaraan mengingatkan bila hal tersebut tidak ingin berdampak pada kita, maka penting untuk teliti dengan membaca PSAKBI. Ini untuk memahami poin yang ada di dalamnya. [yog]